PMKRI Cabang Kefamenanu mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakoni Pemilik CV L. Ester Agung yang diduga tidak membayar upah para tenaga kerja jalan sabuk Merah.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakoni Pemilik CV L. Ester Agung yang diduga tidak membayar upah para tenaga kerja jalan sabuk Merah di Haumeni Ana wilayah Perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan melalui rilisan yang diterima menyayangkan tindakan ketidakkonsistenan yang dilakukan oleh CV L. Ester Agung  karena diduga tidak membayar upah para tenaga kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati  bersama.

Menurut Valerianus bahwa sesuai data dari hasil  investigasi yang kita himpun bahwa pada awalnya sudah ada perjanjian secara lisan tentang pembayaran upah pekerja dibayar dalam seminggu sekali. Pada pembayaran Minggu pertama sesuai perjanjian, kemudian di minggu kedua pembayarannya  setengah saja dan pembayaran pada minggu berikutnya tidak sama sekali dibayar oleh CV L. Ester Agung.

Selain itu, pada minggu kedua pemilik CV L. Ester Agung secara sepihak menurunkan upah yang sebenarnya sudah disepakati saat itu, sementara untuk  perjanjian pembayaran upah tidak lagi dibayar hingga berujung laporan polisi di Pos Pol Haumeni Ana.

Lebih lanjut Valerianus meyatakan secara tegas bahwa PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan mendesak Pemerintah Daerah melalu dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari para korban dengan  memanggil pemilik CV L. Ester Agung untuk diminta klarifikasinya.  Apabila benar terbukti bahwa CV L. Ester Agung tidak membayar upah para tenaga kerja sesuai dengan perjanjian awal maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus memberikan sanksi tegas kepada CV L. Ester Agung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan.

"Saya pikir perintah regulasi jelas, bahwa jika terbukti pemilik CV L. Ester Agung tersebut inkonsisten dengan kesepakatan kerja yang telah dilakukan, maka yang berwenang harus segera mengambil sikap sesuai dengan perintah regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab kita secara kelembagaan akan kawal persoalan ini Sampai tuntas tanpa terkecuali apabila hak para tenaga kerja yang mengalami tindakan ketidakadilan tersebut tidak terhiraukan", tutup Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara di Universitas Negeri Timor tersebut.


Penulis : Freedom

Komentar