PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera membatalkan proses seleksi perangkat desa yang sementara berjalan

Penyerahan dokumen pernyataan sikap. Dok. Elang Timor

Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco bersama masyarakat Desa Oekopa Kecamatan Biboki Tanpah melakukan Audiens bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa Oekopa dan Badan Permusyawaratan Desa Oekopa di aula lantai 2 Kantor Bupati TTU.

Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan kepada media ini menyampaikan bahwa tujuan dari audiensi hari ini adalah kita meminta kejelasan dari Kepala Desa Oekopa berkaitan dengan pelaksanaan seleksi perangkat Desa di Oekopa karena berdasarkan hasil advokasi dan investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu di desa oekopa tidak ada kekosongan perangkat desa yang kemudian harus diseleksi untuk mengisi kekosongan tersebut.

Anehnya Kepala Desa Oekopa membuka seleksi perangkat desa tanpa ada landasan hukum yang jelas karena dimana pada tahun 2020 sudah dilaksanakan seleksi perangkat desa dan itu termuat jelas dalam surat keputusan bernomor : 13/DO/2021 nama - nama perangkat desa yang sudah lolos seleksi.

Karena masyarakat yang sudah mengikuti seleksi saat itu dan sementara masih menjabat sudah melakukan pengaduan beberapa waktu lalu di dinas PMD dan DPRD namun tidak ada respon baik sehingga hari ini PMKRI secara kelembagaan mendampingi masyarakat datang dan bertemu dengan Bupati dan wakil Bupati untuk menyampaikan kejanggalan ini.

Menurut Valerianus, Kebijakan kepala desa melakukan seleksi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Kepala Desa Oekopa agar segera membatalkan proses seleksi perangkat desa yang sementara berjalan dan segera melantik Perangkat desa yang namanya terlampir dalam surat Keputusan tersebut karena mereka sudah mengikuti proses seleksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lanjut Valerianus bahwa kepala desa menyampaikan saat audiensi bahwa pembatalan hasil seleksi tahun 2020 dibatalkan karena ada persoalan namun pembatalaan hanya secara lisan.

Ini menunjukan bahwa proses pembatalaan tidak sesuai dengan prosedural dimana harus ada surat Keputusan tentang pemberhentian hasil seleksi tetapi ini tidak malah dikeluarkan SK perangkat Desa dari hasil seleksi tahun 2020 tersebut.

Kita menunggu hasil setelah satu Minggu kedepan ini apabila tidak ada hasil yang memuaskan maka PMKRI cabang Kefamenanu bersama masyarakat melakukan aksi besar - besaran.

Freedom

Komentar