Tampilan SIAKBA |
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, hal ini tercantum dalam dengan jelas dalam undang - undang nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan umum bab 1 pasal 1 ayat 8. Secara serentak membuka pendaftaran PPK dan PPS yang bertugas sebagai panitia adhoc penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/kelurahan.
Situs Pendaftaran : https://siakba.kpu.go.id/
Syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, meliputi ;
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu nasional serentak di tahun 2024 semoga sukses dan diberkati.
Komentar
Posting Komentar