Situs Pendaftaran : https://siakba.kpu.go.id/

Tampilan SIAKBA

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, hal ini tercantum dalam dengan jelas dalam undang - undang nomor 7 tahun 2017 tantang Pemilihan umum bab 1 pasal 1 ayat 8. Secara serentak membuka pendaftaran PPK dan PPS yang bertugas sebagai panitia adhoc penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/kelurahan.

Situs Pendaftaran : https://siakba.kpu.go.id/

Syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, meliputi ;

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Silahkan mendaftarkan diri untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu nasional serentak di tahun 2024 semoga sukses dan diberkati.

Komentar