Foto bersama usai pelantikan PTPS sekecamatan Noemuti. Dokumentasi panwascam Noemuti. |
Pengawas Tempat Pemungutan Suara sekecamatan Noemuti sebanyak 39 orang dari 40 TPS yang ada di kecamatan Noemuti dilantik oleh ketua panwascam Noemuti atas nama Wilhelmus Fay, yang didampingi oleh kedua anggota panwascam Noemuti atas nama Femrianus Mandonsa, S.Pd dan Frederikus Kolo, SP. Upacara pelantikan 39 orang PTPS sekecamatan Noemuti dilaksanakan di aula paroki Hati Yesus Yang Maha Kudus Noemuti yang tepat pada senin 22 januari 2024 pukul 09:30 wita.
39 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekecamatan Noemuti yang dilantik adalah ;
Desa Nibaaf
1. Valentina Kokleo Fina (PTPS 01)
2. Fransiskus Kosat ( PTPS 02)
3. Bernadina L. Manek (PTPS 03)
Desa Oenak
1. Rosina Haki Tlali (PTPS 01)
2. Adrianus I. Rusae (PTPS 02)
3. Hermenegildus Meko (PTPS 03)
Desa Fatumuti
1. Fransiska Nita (PTPS 01)
2. Fransiskus Mandonsa (PTPS 02)
3. Elisius Lae (PTPS 03)
4. -
Desa Noemuti
1. Bernadus Oni Jehatut (PTPS 01)
2. Herman Taopan (PTPS 02)
Desa Kiuola
1. Marselina Tefa Boiyani (PTPS 01)
2. Maria Oktaviani Kobesi (PTPS 02)
3. Mikhael Knaofmone (PTPS 03)
Desa Banfanu
1. Maria Getrudis Funan (PTPS 01)
2. Albertus M. Lopis (PTPS 02)
3. Valentinus Nahas (PTPS 03)
4. Paulus Petrus Naihati (PTPS 04)
Desa Nifuboke
1. Veronika Iku Usfinit (PTPS 01)
2. Kristoforus Mafenat (PTPS 02)
3. Charles A. Fallo (PTPS 03)
4. Andorikus Pantola (PTPS 04)
Desa Bijeli
1. Robertho M. Ratrigis (PTPS 01)
2. Siprianus Seran (PTPS 02)
3. Julio de Jesus Kosat (PTPS 03)
Desa Noebaun
1. Adrianus M. Berkanis (PTPS 01)
2. Hildegardis Kono (PTPS 02)
3. Maria Prisila Nabu (PTPS 03)
4. Vinsensius Berkanis (PTPS 04)
5. Paskalis Lado (PTPS 05)
Desa Seo
1. Prisila Apriani Mena (PTPS 01)
2. Stevania Elvira Pakae (PTPS 02)
Desa Oeperigi
1. Agustinus Frengki Pantola (PTPS 01)
2. Hendrikus A. Pakae (PTPS 02)
Desa Popnam
1. Dorathea Nabu (PTPS 01)
2. Aplonia Loin (PTPS 02)
3. Maria G. Meta Saba (PTPS 03)
4. Paskalis Sani (PTPS 04)
5. Dominggus A. Romea (PTPS 05)
39 orang Pengawas Pemungutan Suara ditetapkan dengan nomor Surat Keputusan 019/KP.01/K.NT.20.04/01/2024 dan ditetapkan pada tanggal 22 januari 2024. Dengan perincian laki laki sebanyak 24 orang dan perempuan sebanyak 15 orang. (Femry Mandonsa)
Komentar
Posting Komentar